Halaman Ilmu-nya Agung Riksana


Penerapan Pembedaan Harga BBM untuk ‘Smart Card’ Dipercepat
May 29, 2008, 5:52 am
Filed under: Aktualita Sosial Masyarakat

JAKARTA–MI: Pemerintah akan mempercepat penerapan pembedaan harga jual bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan bermotor yang menggunakan smart card dan tidak. “Segera setelah smart card diterapkan pada September mendatang. Dalam tahun ini juga perbedaan harga akan diberlakukan sampai mencapai harga keekonomian,” kata Kepala Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Tubagus Haryono di Jakarta, Rabu (28/5). Menurutnya, pemerintah memang berencana menerapkan perbedaan harga jual BBM untuk pengguna smart card, yakni kendaraan umum dan roda dua dengan kelompok kendaraan bermotor lainnya yang tidak menggunakan smart card. Saat ini, lanjut Tubagus, tender pengadaan smart card masih menunggu verifikasi data populasi kendaraan umum dan roda dua di Pulau Jawa. Verifikasi data ini, diharapkan selesai dalam 1-2 hari mendatang. “Smart card yang akan dibagikan kan harus sesuai dengan jumlah kendaraan yang ada di Pulau Jawa. Kalau datanya keliru, nanti akan jadi masalah,” katanya. Menurut data BPH Migas, populasi kendaraan pengguna solar di wilayah Jawa dan Bali sebanyak 2,732 juta kendaraan. Sedangkan pengguna premium mencapai 20,299 juta. Menurutnya, tidak mudah membangun sistem smart card di seluruh SPBU yang ada di wilayah Jawa agar terhubung dengan sistem yang ada di BPH Migas. Jumlah SPBU Pertamina yang ada di Jawa saat ini diperkirakan mencapai 3.000. Penunjukkan pemenang tender, katanya, akan dinilai berdasarkan kehandalan sistem, cakupan wilayah, dan biaya yang dikeluarkan. “Pemenangnya bisa saja membentuk konsorsium karena jumlah yang harus disediakan banyak,” tambahnya. Sementara itu, anggaran Rp300 miliar yang disiapkan Departemen Keuangan, menurut Tubagus, diperkirakan hanya cukup untuk investasi awal pembangunan sistem smart card. Oleh karena itu, BPH Migas akan menghitung ulang kebutuhan biaya penerapan smart card.(Pia/OL-01)



Jumlah Penduduk Miskin Melonjak
May 29, 2008, 5:36 am
Filed under: Aktualita Sosial Masyarakat

ANTREAN BLT Ratusan warga Kelurahan Kemijen, Sawah Besar dan Kaligawe harus antre di bawah terik matahari untuk mencairkan dana bantuan langsung tunai (BLT) di Kantor Pos Besar Johar, Semarang, Jawa Tengah, kemarin. JAKARTA (SINDO) – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan menyebabkan jumlah penduduk miskin dan penganggur melonjak. Berdasarkan analisis Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI),jumlah penduduk miskin pada akhir 2008 akanmencapai41,1jutajiwa(21,92%), naik 4,7 juta jiwa dibandingkan Maret 2007 yang sebesar 37,2 juta jiwa (16,58%). ”Kenaikan harga BBM meningkatkan garis kemiskinan menjadi Rp195.000/orang/bulan sehingga semakin banyak masyarakat yang menjadi miskin,” kata peneliti ekonomi Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2E LIPI) Maxensius Tri Sambodo di Jakarta kemarin. Simulasi dampak sosial ekonomi kenaikan harga BBM yang dirilis P2E LIPI menunjukkan,program bantuan langsung tunai (BLT) hanya mampu menahan 12 juta orang untuk tidak jatuh miskin. Bila tanpa BLT, jumlah orang miskin diperkirakan mencapai 53,7 juta jiwa (28,64%). ”Kami sama-sama memakai parameter BPS (Badan Pusat Statistik), yaitu merupiahkan nilai kalori makanan setara 2.100 kalori per hari,” tutur dia. Dia menjelaskan, perhitungan jumlah penduduk miskin tahun 2007 oleh BPS menggunakan garis kemiskinan Rp166.697/orang/bulan. Inflasi yang diperkirakan mencapai 11,2% pada 2008 membuat harga barang kebutuhan pokok menjadi mahal sehingga menaikkan garis kemiskinan menjadi Rp195.000. ”Satu hal yang perlu dicatat,manakala BLT berhenti, jumlah penduduk miskin akan melonjak,” imbuh peneliti senior P2E LIPI Wijaya Adi. Hal yang sama juga terjadi pada angka pengangguran.Kenaikan harga BBM diproyeksikan membuat 348.116 orang kehilangan potensi mendapatkan pekerjaan. Alasannya, kenaikan harga BBM membuat pertumbuhan ekonomi tahun ini berpeluang turun dari target semula 6,4% menjadi hanya 6%. Kenaikan biaya produksi yang diiringi penurunan daya beli masyarakat menyebabkan kapasitas produksi nasional terpangkas. Penurunan itu membuat penyerapan tenaga kerja setiap sektor ekonomi ikut berkurang. ”Semenjak krisis, tingkat kapasitas produksi turun. Setelah kenaikan harga BBM, kapasitas ini kembali turun sekitar 10%,”imbuhnya. Di sisi lain,Adi menuturkan, kebijakan menaikkan harga BBM bukanlah solusi akhir.Sebab,penghematan anggaran yang diperoleh dari kenaikan harga BBM lebih sedikit dibandingkan biaya kompensasi dan potensi ekonomi yang hilang akibat kebijakan itu. Total ongkos ekonomi yang muncul diperkirakan mencapai Rp45,6 triliun, sedangkan penghematan anggaran hanya Rp34,5 triliun. Biaya itu antara lain nilai riil uang yang hilang akibat tergerus inflasi sebesar Rp10,5 triliun dan potensi pertumbuhan ekonomi yang terpangkas 0,4% sebesar Rp15,8 triliun. ”Hitungannya sederhana, 0,4% dikalikan nominal PDB (produk domestik bruto) sebelum kenaikan (6,4%),” urai Maxensius. Di tempat terpisah,Kepala Ekonom Bank Mandiri Martin Panggabean menilai pemberian BLT tidak akan mampu mengembalikan daya beli masyarakat. Menurutnya, dampak BLT terhadap penguatan daya beli masyarakat hanya bersifat temporer, yakni selama dana itu diberikan kepada masyarakat. Apalagi bila pemerintah tidak mampu menyediakan instrumen lain untuk menaikkan daya beli masyarakat miskin. ”Jadi BLT hanya untuk penguatan dalam masa transisi kepada masyarakat berpendapatan rendah supaya mereka jangan terkena pukulan terlalu berat. Lalu, kalau itu sudah selesai diberikan, apakah harga barang-barang kebutuhan tidak turun? Kantidak,”lanjut dia. Minta Insentif Sementara itu, kalangan dunia usaha meminta pemerintah agar menghapuskan pungutan-pungutan/ biaya retribusi pelayanan usaha. Sebab, sesungguhnya, biaya pelayanan sudah masuk dalam anggaran rutin pemerintah, baik pada APBN maupun APBD. Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto, penghapusan pungutan/biaya retribusi diperlukan kalangan pengusaha sebagai kompensasi atas permintaan pemerintah agar pengusaha menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) pascakenaikan harga BBM. ”Jika dilakukan, hal itu dapat mengurangi biaya produksi 10–15%,”ujarnya. Djimanto menuturkan, penghapusan biaya retribusi juga cukup membantu kinerja perusahaan agar tetap berkelanjutan tanpa harus menaikkanhargajualproduk.” Ini bisa mengimbangi daya beli masyarakat yang turun akibat inflasi pascakenaikan harga BBM bersubsidi,”katanya. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sandiaga S Uno mengatakan, pihaknya cukup mendukung bila pemerintah mau memberikan insentif bagi dunia usaha. Hal ini merupakan kompensasi bagi dunia usaha pascakenaikan harga BBM. Menurut Sandiaga, pemberian insentif sebaiknya ditekankan pada industri padat karya. Sebab, industri ini cukup berperan dalam menyerap angkatan kerja. (muhammad ma’ruf/ zaenal muttaqin)